Halaman

Tugas dan Fungsi

  • aris
  • Profil
  • 2023-06-15 11:56:02
  • 36

Tugas dan Fungsi PPID : 

 

1) Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

2) Fungsi PPID yaitu :

    a) Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;

    b) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;

    c) Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

    d) Penyelesaian sengketa informasi.